CYBERCRIME
(ILLEGAL CONTENT - PENYEBARAN BERITA
HOAX)
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas UAS matakuliah
Etika Profesi Teknologi & Komunikasi pada Program Diploma
III
Disusun Oleh:
|
M.Ridwan |
12180408 |
|
Andreas Ryanbudi Rusli |
12180343 |
|
Hendro Surono |
12180400 |
|
Siska Melania |
12181040 |
|
Fani Rahmawati |
12180286 |
|
Noviyanti |
12180697 |
|
Vina Nurul
Fadilah |
12180213 |
|
Aprillyani |
12180391 |
|
Abi Hisam |
12181587 |
|
Ikhwan Sugriawan |
12181867 |
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota
Bogor Fakultas Teknik
Dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika 2021
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia
nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Cybercrime (Illegal
Content – Penyebaran Berita Hoax)” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi
tugas UAS Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi yang
diampu oleh Bapak Omar Pahlevi,
M.Kom.
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari
bantuan, arahan dan masukan dari berbagai
pihak. Untuk itu kami ucapkan
banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski demikian, kami menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan
di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga kami secara terbuka
menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca.
Demikian
apa yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya,
dan untuk kami sendiri khususnya.
Bogor, Juni 2021
Kelompok
ii
DAFTAR ISI
Lembar Judul......................................................................................................... i
1.1.
Latar Belakang..................................................................... 1
1.2.
Maksud dan Tujuan.............................................................. 2
1.2.1.
Maksud..................................................................... 2
1.2.2.
Tujuan....................................................................... 3
2.1.
Cybercrime........................................................................... 4
2.2. Klasifikasi Cybercrime........................................................ 5
2.3. Jenis-jenis Cybercrime......................................................... 5
2.4.
Cyberlaw.............................................................................. 8
3.1.
Illegal Content...................................................................... 9
3.1.1. Penyebaran Berita Hoax........................................... 9
3.1.2.
Motif Yang Mempengaruhi...................................... 11
3.1.3.
Dampak Kasus.......................................................... 13
3.1.4.
Penanggulangan....................................................... 13
4.1.
Kesimpulan.......................................................................... 16
4.2.
Saran.................................................................................... 16
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi informasi sekarang
ini menyebabkan hampir semua aspek menjadi serba digital membawa
mampu orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah,
praktis dan dinamis memperoleh
informasi. Disisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan aspek negatif sampai tahap
mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya (Raodia, 2019).
Saat ini penyampaian informasi sangat
mudah didapatkan terutama melalui medai
sosial. Media sosial telah menjadi wadah atau sarana komunikasi yang dapat menyampaikan pesan/informasi secara
efektif karena dapat di jangkau oleh pengguna
media sosial dan juga media sosial dapat memudahkan individu
maupun kelompok/organisasi berkomunikasi (Ratnamulyani and Maksudi, 2018).
Selain
mendapatkan informasi, media sosial juga dapat memberikan pengaruh negatif terutama dalam penyebaran berita yang belum
teruji kebenarannya atau biasa disebut hoax, yang dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu
sehingga dapat merugikan bagi pihak yang terkena dampaknya. Penyebaran
berita hoax juga termasuk kedalam salah satu jenis cybercrime yaitu illegal content.
Cybercrime dengan sangat mudah
menyebar dan berkembang di media sosial, karena media sosial
menyediakan platform bagi penggunanya untuk berbicara tentang
apa pun topik tanpa sensor atau kontrol
yang diawasi (Goyal, 2012: 16). Sebagai contoh facebook yang memungkinkan penggunanya berinteraksi
1
dengan
orang lain baik yang dikenal maupun tidak, sehingga membuka peluang bagi kejahatan
dunia maya seperti, penculikan, perdagangan manusia (trafficking),
hingga pembunuhan (Jayanti, dkk, 2016: 30), dan yang paling
sering dijumpai di facebook adalah
penyebaran informasi atau berita hoax.
Indonesia merupakan Negara
demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika yang mengalami
permasalahan serius soal penyebaran
berita palsu (fake news/hoax)
(Firmansyah, 2017: 230). Hoax telah menyebar seperti virus yang bermula
dari para pembuat berita, opini, data, foto, dan gambar yang mengandung hoax dan dibagikan
melalui media sosial seperti
facebook, twitter, whatsapp,
line, youtube, path, dan
instagram (Triartanto, 2015: 33).
Setidaknya sampai saat ini masih banyak
masyarakat yang belum memahami
dengan benar dan tanpa sengaja melakukan aktifitas yang mengandung unsur cybercrime di media sosial.
Oleh sebab itu perlu kajian ulang mengenai cybercrime dan hoax serta upaya
untuk menanggulanginya.
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Berikut merupakan maksud dari penulisan makalah
ini, sebagai berikut:
1.
Untuk menambah wawasan bagi pembaca mengenai
kejahatan dunia maya
(cybercrime) terutama dalam
kasus illegal content.
2.
Dapat mengetahui bahaya illegal content sehingga dapat mencegah atau menghindari bahayanya.
1.2.2. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi salah
satu tugas UAS mata kuliah Etika Profesi
Tekhnologi Informasi Komunikasi.
BAB II LANDASAN TEORI
2.2.1. 2.1 Cybercrime
Kejahatan di dunia maya atau cyber crime adalah salah satu tindak
kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU ITE yang telah di tetapkan.
Kejahatan ini berhubungan dengan hal-hal berbau teknologi, terutama
teknologi komputer. Cyber crime sendiri merupakan
suatu tindakan ilegal yang dilakukan
melalui jaringan komputer
dengan media internet
untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.
Berikut ini merupakan beberapa
pengertian cybercrime menurut para
ahli, sebagai berikut:
1. Wahid dan Labib (2010:40) “Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi
2. Widodo (2011:7) “Cyber Crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan. Semua kejahatan tersebut merupakan bentuk- bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan”.
3. Parker (Hamzah, 1993:18) “Cyber Crime adalah suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan”.
4
2.2. 2.2 Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi tiga, beriku merupakan
klasifikasi cybercrime, sebagai berikut:
1. Cyberpiracy
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer,
contohnya dalam pembajakan software.
2. Cybertrespass
Merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk meningkatkan akses pada sistem
komputer suatu organisasi atau individu yang bertujuan untuk merusak nama baik ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi,
contohnya melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah website.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer
untuk membuat program
yang mengganggu proses
transmisi informasi elektronik Menghancurkan data di komputer dengan tujuan untuk mengganggu proses transmisi dan menghancurkan
data komputer, contohnya melakukan hacking situs atau menonaktifkan server
dengan data overload.
2.3. 2.3 Jenis-Jenis Cybercrime
Berikut ini merupakan jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya, sebagai berikut:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery (pemalsuan data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak
sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.
Offense
against Intellectual Property (Pelanggaran Terhadap HKI) Kejahatan
ini ditujukan terhadap
Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai
contoh adalah peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy (Pelanggaran Privasi)
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku
carding) biasanya menggunakan
akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang gratisan tersebut
dijual kembali dengan harga
murah untuk mendapatkan uang.
2.4. Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Untuk menindak
lanjuti cybercrime tentu diperlukan cyberlaw dalam pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana.
Cyber Law akan menjadi
dasar hukum dalam proses penegakan
hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Illegal Content
Illegal content merupakan salah satu bentuk pengelompokan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (TI). Illegal content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, artikel dan lainnya. Salah satunya yaitu penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat menyebabkan rasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan bagi masyarakat.
3.1.1. Penyebaran Berita Hoax
Kasus Penyebaran Berita Bohong (Hoax)
Sebagai pengguna aktif media sosial
maupun aplikasi pesan, masyarakat Indonesia rentan menerima informasi yang tidak tepat. Pada tahun 2018, dalam
survey Mastel 92,40% masyarakat menyatakan media sosial--seperti Facebook, Twitter, maupun Instagram adalah saluran yang paling
sering menjadi medium mereka menerima berita hoax. Selain itu, 62,80% menyatakan aplikasi chatting sebagai
saluran lain yang juga aktif digunakan dalam
penyebaran hoaks. (Gerintya, 2018).
Menurut Asosiasi Media Cyber Indonesia, di Surabaya pada 2018, tercatat ada peningkatan yakni 69 laporan masuk kasus Siber dengan prosentase penyelesaiansekitar 62,31% yaitu 43 perkara. Pada tahun 2019 sampai saat ini tercatat ada 26 laporan masuk kasus Siber yang sudah ditangani adalah lima kasus menonjol mengenai penyebaran informasi tidak benar (Hoax). (Gerintya, 2018).
Salah satu contoh kasus penyebaran hoax
di media sosial yang diambil dari www.news.detik.com adalah kasus hoax tahun
2018 tentang hoax penculikan anak beredar
di media sosial seperti Facebook, Twitter dan Whatsapp. Hal itu meresahkan masyarakat terutama orang tua yang
memiliki anak-anak masih kecil. Di Twitter, berita palsu atau hoax yang beredar
menyatakan pelaku penculikan
anak tertangkap di Jalan Kran Kemayoran, Jakarta
Pusat. Hal itu langsung dibantah
Kapolsek Kemayoran Kompol
Saiful Anwar yang mengatakan jika kabar penangkapan pelaku penculikan tersebut tidak benar. Ia
mengatakan jika laki-laki yang terdapat dalam
video tersebut adalah seorang tukang parkir yang mengidap gangguan jiwa.
Kejadian hoax ini tidak hanya ada
di daerah Kemayoran, di beberapa
daerah juga beredar hoaks serupa
dengan tambahan ilustrasi gambar yang bervariasi. Berita palsu atau hoax ini menjadi
isu nasional yang sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. (Detikcom, 2018).
Dengan
demikian, pengguna media sosial diharapkan berhati-hati dan menjaga
etika dalam bersosial
media agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum
cybercrime atau dengan kata lain menggunakan media sosial dengan cerdas. Selain itu, Setiap pengguna internet
dan media sosial harus melakukan
upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah cybercrime yaitu melindungi komputer
dari virus, menjaga
privasi, menjaga keamanan
akun, menghindari hoax, dan
selalu up to date terhadap informasi atau menelaah kebenaran isi media sosial, serta menyebarkan informasi yang
positif.
3.1.2. Motif Yang Mempengaruhi
1. Ingin viral atau terkenal
Penyebab tersebarnya berita hoax salah satunya
karena ingin viral atau terkenal. Orang dapat berbuat apa saja
untuk mendapatkan keuntungannya sendiri
tanpa memikirkan dampaknya. Seperti yang dikatakan oleh danar yaitu “kita tidak bisa menutup mata bahwa
ada sekian banyak media yang dibangun semata-mata untuk berburu uang sehingga semakin
diakses banyak orang semakin
baik. Motif-motif ekonomi ini yang merusak dunia media”.
Sebagai contoh yang belum lama ini
viral yaitu ustadz Adam Ibrahim sebar hoax babi ngepet di depok yang bertujuan untuk lebih terkenal
di kampungnya karena merupakan
salah satu tokoh masyarakat namun tidak terlalu dikenal,
sehingga beliau melakukan
hal-hal tersebut untuk menggiring
opini publik serta meraih keuntungan sehingga masyarakat lain dapat mempercayai hal tersebut.
Atas penyebaran berita hoax ini beliau dikenakan pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946
dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.
2. Membuat panic dan cemas
Menurut Laras Sekarasih, PhD, dosen Psikologi Media dari Universitas Indonesia, secara umum hoax memiliki daya untuk mengubah dan memperkuat sikap atau persepsi yang dimiliki seseorang terhadap suatu hal. Bisa jadi ketidaksetujuan terhadap kebijakan tertentu, orang tertentu, kelompok tertentu, dan sebaliknya. Informasi hoax yang bersifat negatif dapat menyebabkan kecemasan berlebih.Contoh isu-isu perang Suriah akan terjadi di Indonesia, sistem pemerintahan Indonesia akan diubah dengan Kekalifahan, bangkitnya PKI, dll yang sifatnya negatif akan berpotensi menyebar bila jatuh kepada orang yang diliputi kecemasan berlebihan.
3. Mengikuti Trend dan ingin mendapatkan pengakuan/eksistensi
Melihat trend yang berkembang di Indonesia, mulai dari politik
hingga sosial. Beragam
hashtag politik malang melintang, contoh:
#2019GantiPresiden #2019TetapJokowi. Maka setiap detik netizen NKRI disuguhkan beragam berita. Yang tadinya
diam akhirnya ikutan terpancing karena
alasan sedang trending.
Dan memiliki keinginan untuk diakui sehingga merasa bangga saat menjadi penyebar informasi pertama atau jadi yang paling up to date, namun belum mengetahui kebenarannya.
1. 4. Psikopat atau dibayar oleh pihak tertentu
Menurut dr Andri SpKJ, FAPM dari
Klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera, seseorang
bisa saja dengan sengaja menyebarkan berita atau informasi
hoax dengan tujuan memancing keributan
atau provokasi. Menurut dr Andri, mereka-mereka ini jauh
dari kata kurang intelek atau ketinggalan
zaman. “Malah sebagian besar biasanya pintar, dan memposting berita bohong, hoax, provokatif agar
orang-orang marah dan memang ini rutinitas dia”.
5.
Tidak
ada pekerjaan dan pegang gadget
seharian.
Inilah penyebab penyebar hoax sejati. Sudah malas verifikasi sumber berita, malas membaca, selalu berfikiran negatif dan suka cemas, terprovokasi judul yang boombastis dan salah kaprah mengikuti tren, ingin diakui dan punya jiwa psikopat. Kemudian pengangguran dan seharian pegang gadget. Dan yang terjadi adalah sebar berita sana sini. Forward informasi WA sana sini tanpa mendalami informasi terlebih dahulu
3.1.3 Dampak Kasus
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa berita hoax di media sosial bisa berdampak buruk bagi generasi muda. Produktivitas anak muda bisa tersita karena seringnya menggunakan media sosial. “Jangan sampai perhatian kita terhadap keluarga dan orang sekitar menjadi berkurang.“ Selain itu hoax bisa memicu perpecahan, baik itu antar individu maupun antar kelompok tertentu. Hoax juga bisa menurunkan reputasi si korban dan menguntungkan pihak tertentu. Yang paling mengerikan, hoax mampu membuat fakta tidak lagi dipercaya. Sejarah bisa bias dan menjadi keliru akibat berita-berita hoax yang disampaikan secara terus menerus. Hoax menjadi isu serius di Indonesia mengingat pengguna internet Indonesia 2019 melebihi separo penduduk Indonesia sendiri.
3.1.4 Penanggulangan
1.
Kembangkan rasa penasaran, tidak secara langsung
menyebarkan suatu berita tanpa memeriksa kebenarannya
Menurut Tom Stafford, seorang psikolog dari The University of Sheffield kita mendapat
banyak manfaat dengan menjadi lebih ingin tahu atau penasaran. Sementara itu, pendidikan zaman sekarang tidak banyak mencegah pemikiran masyarakat terbuka.
Justru rasa penasaran
terbukti ilmiah bisa membuka
pemikiran lebih terbuka. Sehingga, kamu gak buta hanya dengan satu
ideologi saja.
2.
Berhati-hatilah dengan judul yang provokatif
Seringkali, berita hoax punya judul yang mengundang sensasi, seperti bersifat menghasut atau provokatif.
Bahkan, lebih ngeri lagi, kadang isinya diambil
dari media atau surat kabar resmi. Hanya saja, sedikit diubah agar sesuai
dengan persepsi dari pembuat hoax.
Untuk itu, ambil koran untuk memastikan kebenaran. Bisa juga dengan mengeceknya dengan berselancar ke
internet. Dengan itu bisa membaca media berita yang ada. Dengan
kredibilitasnya, sudah pasti media mengecek
kebenarannya sebelum disiarkan ke khalayak ramai. Kemudian perhatikan apakah ada perbedaan.
3.
Mencari tahu keaslian alamat
situs
Jika
mendapatkan berita dari sebuah artikel,
coba perhatikan tautannya. Apakah tautan tersebut berupa blog atau media berita asli. Jangan sampai terkecoh, kadang ada orang yang tidak bertanggung jawab membuat
berita bohong dengan menggunakan tautan
yang mirip dengan media
berita asli.
Dilansir dari Dewan Pers, di
Indonesia terdapat lebih dari 43.000 situs yang mengklaim dirinya sebagai media berita. Namun, yang sudah
terverifikasi gak sampai 300. Itu
artinya, ada kemungkinan banyak berita bohong yang bisa beredar.
4. Periksa keaslian berita dengan mencari tahu asal sumbernya
Sudah umum berita dikuatkan dengan
sumber. Biasanya kita akan melihat sumber, misalnya
dari polisi atau KPK. Kita bisa mengecek
dan membandingkannya dari siaran
pers langsung atau dari media berita. Selain
itu, perlu membedakan mana berita berupa fakta dan mana yang berupa opini.
Karena tidak semua opini
perlu di sepakati.
5. Segera melapor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika apabila menemukan berita hoax
Setelah melakukan semua cara di atas dan terbukti menemukan suatu berita adalah hoax, maka kita bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui surel aduankonten@mail.kominfo.go.id.
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cybercrime bertujuan untuk kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Kejahatan dunia maya ini sangat dapat merugikan kita ataupun orang lain. kejahatan dunia maya harus diwaspadai, karena dapat merugikan kita sendiri maupun orang lain. Dan cyberlaw ialah hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah dan juga sudah disahkan untuk mengadili tindakan kriminal dunia maya.
4.2. Saran
1.
Harus lebih bijak
lagi dalam menggunakan sosial
media.
2.
Tidak mudah terpancing oleh hal-hal yang belum
jelas kebenarannya.
3.
Tidak ikut membagikan sesuatu yang belum diketahui kebenarannya.
4.
Berhati-hati dalam membagikan identitas pribadi.
5.
Berhati-hati dalam bersosial media
harus dapat membedakan baik dan buruknya.
16
DAFTAR PUSTAKA
Firmansyah, R. (2017). Web Klarifikasi Berita Untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Hoax. JURNAL INFORMATIKA, 4 (2). 230-235.
Goyal, S. (2012).
Facebook, Twitter, Google+: Social Networking.
International Journal of Social
Networking and Virtual Communities
(Int J SocNet & Vircom),1 (1). 16-18.
Jayanti, L,
dkk. (2016). Analisa Pola
Penyalahgunaan Facebook Sebagai Alat Kejahatan Trafficking Menggunakan Data Mining. E-journal
Teknik Informatika, 8 (1). 30-35.
Raodia, R., 2019. Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprud. Jur. Ilmu Huk. Fak.
Syariah Dan Huk. 6, 39.
Ratnamulyani, I.A., Maksudi, B.I., 2018. Peran
Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih
Pemula Dikalangan Pelajar
Di Kabupaten Bogor, Sosiohumaniro, 20(2), 14-161.
Triartanto A. Y. (2015). Kredibilitas Teks Hoax Di Media Siber.
Jurnal Komunikasi, VI (2). 33-36
https://www.idntimes.com/science/discovery/viktor-yudha/cara-efektif-mencegah-
berita-hoax-tersebar/7
https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4342173/5-alasan-orang-sebarkan-hoaks- nomor-2-paling-sering-dilakukan
https://news.detik.com/berita/d-5550858/motif-ustaz-adam-ibrahim-sebar-hoax-babi- ngepet-di-depok-ingin-terkenal/2
17

Komentar
Posting Komentar